Mulai awal tahun 2025, kebijakan baru yang sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan bekas di Indonesia mulai diberlakukan. Pemerintah akhirnya menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, sebuah langkah yang tentunya disambut baik oleh banyak pihak. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dan diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Namun, meskipun BBNKB untuk kendaraan bekas telah dihapus, ada beberapa biaya lain yang tetap harus dikeluarkan saat proses balik nama kendaraan dilakukan.
Penting untuk dipahami bahwa penghapusan BBNKB ini hanya berlaku untuk kendaraan bekas, sementara untuk kendaraan baru, bea ini tetap diberlakukan. Hal ini sudah tertulis jelas dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan bekas yang sudah dimiliki sebelumnya tidak dikenakan BBNKB pada saat proses balik nama, namun tetap ada sejumlah biaya administrasi lainnya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.
Proses Balik Nama Kendaraan Bekas di 2025
Meskipun BBNKB sudah tidak lagi dikenakan pada kendaraan bekas, Anda tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya untuk mengurus balik nama kendaraan. Proses balik nama kendaraan bekas ini tetap memerlukan berbagai administrasi, mulai dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, hingga biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang semuanya memiliki tarif tertentu sesuai dengan jenis kendaraan Anda.
Berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda keluarkan dalam proses balik nama kendaraan bekas di Indonesia mulai Januari 2025:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak kendaraan bermotor (PKB) tetap harus dibayar meskipun BBNKB sudah dihapus. Besarannya tergantung pada jenis dan spesifikasi kendaraan yang Anda miliki. PKB ini biasanya tercantum dalam lembar STNK kendaraan Anda. Selain itu, jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran PKB sebelumnya, akan dikenakan denda PKB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Anda bisa mengecek besaran PKB kendaraan Anda langsung di STNK atau dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Biaya lain yang harus dibayarkan adalah SWDKLLJ, yang merupakan kontribusi untuk dana kecelakaan lalu lintas. Besaran SWDKLLJ ini bervariasi tergantung jenis kendaraan yang dimiliki:
- Sepeda motor: Rp 35.000
- Kendaraan roda empat (mobil): Rp 143.000 (untuk kendaraan bukan angkutan umum seperti sedan, pick-up, atau jip) Jika ada keterlambatan dalam pembayaran SWDKLLJ, maka akan dikenakan denda SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Biaya Penerbitan STNK
Setelah proses balik nama, Anda juga perlu membayar biaya untuk penerbitan STNK yang baru. Besarannya berbeda-beda tergantung jenis kendaraan:
- Kendaraan roda dua atau roda tiga (sepeda motor): Rp 100.000
- Kendaraan roda empat atau lebih (mobil): Rp 200.000
Biaya ini digunakan untuk administrasi dan penerbitan STNK baru yang sudah tertera dengan nama pemilik yang baru.
4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB)
Selain STNK, Anda juga akan mendapatkan TNKB atau pelat nomor kendaraan yang baru. Biaya untuk penerbitan TNKB juga berbeda berdasarkan jenis kendaraan:
- Kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp 60.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000
5. Biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
BPKB adalah dokumen resmi yang mengidentifikasi pemilik kendaraan bermotor. Setelah proses balik nama, Anda akan menerima BPKB baru yang mencantumkan nama pemilik yang terdaftar. Biaya untuk penerbitan BPKB adalah sebagai berikut:
- Kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp 225.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000
6. Biaya Mutasi Kendaraan (Jika Diperlukan)
Jika kendaraan bekas yang Anda beli sebelumnya terdaftar di daerah lain, maka proses balik nama akan diikuti dengan proses mutasi untuk mengubah data kendaraan ke wilayah tempat tinggal Anda. Untuk mutasi kendaraan, Anda perlu menyiapkan biaya tambahan:
- Sepeda motor: Rp 150.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 250.000
7. Denda Keterlambatan Pembayaran
Perlu diingat bahwa jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan atau SWDKLLJ, akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besaran denda ini bisa bervariasi tergantung seberapa lama keterlambatannya, jadi sangat disarankan untuk membayar tepat waktu agar tidak menambah biaya yang tidak perlu.
Proses Balik Nama yang Lebih Mudah dan Hemat
Kebijakan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas tentunya memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan proses balik nama tanpa terbebani oleh biaya besar. Namun, meskipun BBNKB telah dihapus, tetap ada biaya administrasi yang perlu dibayar untuk memperbarui data kendaraan dan dokumen-dokumennya.
Dengan mengetahui rincian biaya yang harus dikeluarkan, Anda dapat lebih siap dalam menghadapi proses balik nama kendaraan bekas pada tahun 2025. Pastikan semua dokumen lengkap dan Anda melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari denda atau masalah lainnya.
Sebagai tambahan, penting untuk selalu memeriksa informasi terkini mengenai peraturan dan biaya balik nama kendaraan bekas melalui Samsat setempat atau situs resmi pemerintah untuk memastikan bahwa Anda tidak melewatkan hal-hal penting terkait prosedur ini.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan proses administrasi kendaraan di Indonesia menjadi lebih sederhana dan terjangkau, mendorong lebih banyak orang untuk melaksanakan balik nama kendaraan bekas dengan mudah dan efisien.
Komentar
Posting Komentar