Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pajak

Mulai Januari 2025, Balik Nama Kendaraan Bekas Tanpa BBNKB

Mulai awal tahun 2025, kebijakan baru yang sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan bekas di Indonesia mulai diberlakukan. Pemerintah akhirnya menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, sebuah langkah yang tentunya disambut baik oleh banyak pihak. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dan diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) . Namun, meskipun BBNKB untuk kendaraan bekas telah dihapus, ada beberapa biaya lain yang tetap harus dikeluarkan saat proses balik nama kendaraan dilakukan. Penting untuk dipahami bahwa penghapusan BBNKB ini hanya berlaku untuk kendaraan bekas, sementara untuk kendaraan baru, bea ini tetap diberlakukan. Hal ini sudah tertulis jelas dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan bekas yang sudah dimiliki sebelumnya tidak dikenakan ...