Insentif Fiskal untuk Mobil Hybrid Diharapkan Menetralkan Dampak Kenaikan PPN pada Industri Otomotif
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan keyakinannya bahwa dampak negatif dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025 bisa terabaikan. Hal ini berkat kebijakan pemerintah yang memberikan insentif fiskal untuk kendaraan hybrid (HEV) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Keputusan ini memberikan optimisme di kalangan pelaku industri otomotif tanah air, yang tengah berusaha pulih dari tantangan ekonomi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengumumkan pemberian insentif fiskal 3 persen untuk kendaraan hybrid pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada 23 Desember 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung sektor otomotif yang saat ini masih berusaha bangkit setelah pandemi dan berbagai ketegangan ekonomi global. Salah satu dampak positif dari pemberian insentif fiskal tersebut adalah penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang ...