Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto , baru-baru ini
mengungkapkan status mengenai kemungkinan masuknya iPhone 16 ke pasar
Indonesia. Menurutnya, izin penjualan iPhone 16 di Indonesia akan diberikan
oleh pemerintah jika Apple memenuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait
dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) .
"Terkait dengan iPhone nanti kita lihat TKDN-nya,"
kata Airlangga saat memberikan keterangan di kantornya, seperti yang dikutip
pada Rabu, (6/11/2024).
Pemerintah Berkomitmen Dorong TKDN
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap
berkomitmen untuk mendorong pemenuhan ketentuan TKDN oleh perusahaan-perusahaan
yang beroperasi di Indonesia, termasuk Apple. Bahkan, menurutnya, tim yang
menangani masalah TKDN akan diperkuat agar ketentuan tersebut dapat dipenuhi
dengan lebih efektif.
"TKDN tentu juga akan kita dorong dan juga timnya juga
nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan," ujar Airlangga.
Namun, Airlangga belum memberikan komentar terkait dengan
kabar bahwa Apple akan segera berinvestasi di Indonesia, meskipun pemerintah
akan terus memantau perkembangan tersebut. "Nanti kita monitor,"
tambahnya.
Masalah iPhone 16 dan Investasi Apple di
Indonesia
Hingga saat ini, penjualan
iPhone 16 di Indonesia belum diizinkan
oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena Apple belum sepenuhnya merealisasikan
komitmen investasinya di Indonesia senilai Rp 1,71 triliun . Menurut data yang ada, Apple
baru menginvestasikan sekitar Rp 1,48
triliun , yang berarti masih ada kekurangan sekitar Rp 240 miliar untuk memenuhi komitmennya.
Selain masalah investasi, iPhone 16 juga belum dapat dijual
di Indonesia karena Apple belum memperpanjang sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk tersebut. Sertifikasi ini adalah
kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap produk yang dijual di Indonesia,
terutama produk smartphone.
Kabar Apple Akan Bangun Pabrik di Bandung
Menurut laporan terbaru dari Bloomberg , Apple dikabarkan akan segera
mengeksekusi rencana investasi di Indonesia dengan mendirikan fasilitas
manufaktur di Bandung . Pabrik ini akan
bekerja sama dengan beberapa pemasok komponen lokal dan fokus pada produksi aksesoris Apple , seperti charger dan
earphone.
Namun, masalah utama yang dihadapi adalah aturan TKDN yang tidak mengatur skema perhitungan TKDN
untuk pembangunan fasilitas manufaktur selain pusat inovasi.
Peraturan TKDN di Indonesia
Peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu Permenkominfo No. 13/2021 , mewajibkan semua
produk 4G LTE yang dijual di Indonesia memiliki TKDN minimal 35% . Perhitungan TKDN sendiri
diatur lebih lanjut dalam Permenperin
No. 29/2017 , yang memberikan dua skema utama untuk produsen HP dalam
memperoleh sertifikat TKDN:
1. Skema Normal :
Dalam skema ini, perhitungan TKDN melibatkan tiga aspek: manufaktur (70%) , pengembangan (20%) , dan aplikasi (10%) . Untuk skema ini, perusahaan
biasanya memiliki pusat perakitan di Indonesia.
2. Skema Inovasi
: Ini adalah skema yang selama ini digunakan oleh Apple, di mana investasi untuk pendirian pusat inovasi dihitung untuk memperoleh TKDN. Besaran TKDN
yang diberikan tergantung pada besaran investasi yang dilakukan, dengan rincian
sebagai berikut:
- Investasi Rp 250 miliar : Mendapatkan TKDN
sebesar 20%
- Investasi Rp 400 miliar hingga Rp 550 miliar :
Mendapatkan TKDN sebesar 25%
- Investasi Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar :
Mendapatkan TKDN sebesar 30%
- Investasi Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun :
Mendapatkan TKDN sebesar 35%
- Investasi di atas Rp 1 triliun : Mendapatkan
TKDN sebesar 40%
Perusahaan yang memilih skema inovasi ini juga harus
mengajukan proposal dan laporan realisasi investasi setiap tiga tahun.
Permasalahan yang muncul adalah jika Apple berencana mendirikan pabrik di Indonesia, maka
investasi tersebut tidak dapat dihitung sebagai bagian dari realisasi pusat inovasi
mereka, karena skema inovasi hanya berlaku untuk investasi di pusat inovasi,
bukan pabrik manufaktur.
Jika Apple hanya mendirikan pabrik untuk memproduksi
aksesoris dan bukan pusat inovasi, maka investasi tersebut tidak akan
berkontribusi terhadap peningkatan TKDN untuk iPhone 16. Dengan kata lain, jika
Apple belum memenuhi TKDN yang diperlukan, maka penjualan iPhone 16 di
Indonesia masih akan terhambat.
Sementara itu, pemerintah
Indonesia menunggu Apple untuk memenuhi
kewajiban investasinya dan memperbarui sertifikasi TKDN agar iPhone 16 dapat
dijual resmi di pasar Indonesia. Airlangga Hartarto menekankan bahwa pemerintah
akan terus memonitor perkembangan ini dan mendorong Apple untuk segera memenuhi
ketentuan yang ada, agar kedepannya produk-produk Apple dapat masuk ke pasar
Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar