Langsung ke konten utama

Menteri Airlangga Hartarto : iPhone 16 Belum Tentu Bisa Dijual

 

Menteri-Airlangga-Hartarto-:-iPhone-16-Belum-Tentu-Bisa-Dijual


 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,  Airlangga Hartarto , baru-baru ini mengungkapkan status mengenai kemungkinan masuknya iPhone 16 ke pasar Indonesia. Menurutnya, izin penjualan iPhone 16 di Indonesia akan diberikan oleh pemerintah jika Apple memenuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait dengan  Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) .

 

"Terkait dengan iPhone nanti kita lihat TKDN-nya," kata Airlangga saat memberikan keterangan di kantornya, seperti yang dikutip pada Rabu, (6/11/2024).

 

  Pemerintah Berkomitmen Dorong TKDN

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk mendorong pemenuhan ketentuan TKDN oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia, termasuk Apple. Bahkan, menurutnya, tim yang menangani masalah TKDN akan diperkuat agar ketentuan tersebut dapat dipenuhi dengan lebih efektif.

 

"TKDN tentu juga akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan," ujar Airlangga.

 

Namun, Airlangga belum memberikan komentar terkait dengan kabar bahwa Apple akan segera berinvestasi di Indonesia, meskipun pemerintah akan terus memantau perkembangan tersebut. "Nanti kita monitor," tambahnya.

 

Menteri-Airlangga-Hartarto-:-iPhone-16-Belum-Tentu-Bisa-Dijual

  Masalah iPhone 16 dan Investasi Apple di Indonesia

Hingga saat ini,  penjualan iPhone 16  di Indonesia belum diizinkan oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena Apple belum sepenuhnya merealisasikan komitmen investasinya di Indonesia senilai  Rp 1,71 triliun . Menurut data yang ada, Apple baru menginvestasikan sekitar  Rp 1,48 triliun , yang berarti masih ada kekurangan sekitar  Rp 240 miliar  untuk memenuhi komitmennya.

 

Selain masalah investasi, iPhone 16 juga belum dapat dijual di Indonesia karena Apple belum memperpanjang sertifikasi  Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)  untuk produk tersebut. Sertifikasi ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap produk yang dijual di Indonesia, terutama produk smartphone.

 

  Kabar Apple Akan Bangun Pabrik di Bandung

Menurut laporan terbaru dari  Bloomberg , Apple dikabarkan akan segera mengeksekusi rencana investasi di Indonesia dengan mendirikan fasilitas manufaktur di  Bandung . Pabrik ini akan bekerja sama dengan beberapa pemasok komponen lokal dan fokus pada produksi  aksesoris Apple , seperti charger dan earphone.

 

Namun, masalah utama yang dihadapi adalah  aturan TKDN  yang tidak mengatur skema perhitungan TKDN untuk pembangunan fasilitas manufaktur selain pusat inovasi.

 

  Peraturan TKDN di Indonesia

Peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu  Permenkominfo No. 13/2021 , mewajibkan semua produk 4G LTE yang dijual di Indonesia memiliki  TKDN minimal 35% . Perhitungan TKDN sendiri diatur lebih lanjut dalam  Permenperin No. 29/2017 , yang memberikan dua skema utama untuk produsen HP dalam memperoleh sertifikat TKDN:

 

1.  Skema Normal : Dalam skema ini, perhitungan TKDN melibatkan tiga aspek:  manufaktur (70%) ,  pengembangan (20%) , dan  aplikasi (10%) . Untuk skema ini, perusahaan biasanya memiliki pusat perakitan di Indonesia.

 

2.  Skema Inovasi : Ini adalah skema yang selama ini digunakan oleh Apple, di mana  investasi untuk pendirian pusat inovasi  dihitung untuk memperoleh TKDN. Besaran TKDN yang diberikan tergantung pada besaran investasi yang dilakukan, dengan rincian sebagai berikut:

   -  Investasi Rp 250 miliar : Mendapatkan TKDN sebesar  20%

   -  Investasi Rp 400 miliar hingga Rp 550 miliar : Mendapatkan TKDN sebesar  25%

   -  Investasi Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar : Mendapatkan TKDN sebesar  30%

   -  Investasi Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun : Mendapatkan TKDN sebesar  35%

   -  Investasi di atas Rp 1 triliun : Mendapatkan TKDN sebesar  40%

 

Perusahaan yang memilih skema inovasi ini juga harus mengajukan proposal dan laporan realisasi investasi setiap tiga tahun.

 

 

Permasalahan yang muncul adalah jika  Apple  berencana mendirikan pabrik di Indonesia, maka investasi tersebut  tidak dapat dihitung  sebagai bagian dari realisasi pusat inovasi mereka, karena skema inovasi hanya berlaku untuk investasi di pusat inovasi, bukan pabrik manufaktur.

 

Jika Apple hanya mendirikan pabrik untuk memproduksi aksesoris dan bukan pusat inovasi, maka investasi tersebut tidak akan berkontribusi terhadap peningkatan TKDN untuk iPhone 16. Dengan kata lain, jika Apple belum memenuhi TKDN yang diperlukan, maka penjualan iPhone 16 di Indonesia masih akan terhambat.

 

 

Sementara itu,  pemerintah Indonesia  menunggu Apple untuk memenuhi kewajiban investasinya dan memperbarui sertifikasi TKDN agar iPhone 16 dapat dijual resmi di pasar Indonesia. Airlangga Hartarto menekankan bahwa pemerintah akan terus memonitor perkembangan ini dan mendorong Apple untuk segera memenuhi ketentuan yang ada, agar kedepannya produk-produk Apple dapat masuk ke pasar Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Komentar