Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) , masih
belum mencapai kesepakatan dengan Apple terkait komitmen investasi yang diwajibkan
untuk dapat menjual produk di Indonesia, termasuk seri iPhone 16 . Perselisihan ini berkaitan dengan
pengajuan sertifikat Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi
Apple untuk memenuhi syarat peredaran resmi produk mereka di Indonesia.
Febri Hendri Antoni
Arif , Juru Bicara Kementerian Perindustrian, menjelaskan bahwa salah satu
persyaratan utama agar iPhone 16 bisa dijual di Indonesia adalah sertifikasi TKDN , yang wajib dimiliki oleh
setiap produk elektronik, terutama smartphone. Tanpa sertifikat ini, produk
tidak dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.
Febri menambahkan bahwa Kemenperin sedang mempertimbangkan langkah tegas,
termasuk menonaktifkan IMEI (International Mobile Equipment Identity) dari
seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan yang terdeteksi sudah beredar di
Indonesia. Jika terbukti produk tersebut diperjualbelikan di pasar lokal tanpa
memenuhi persyaratan yang ditetapkan, pihak berwenang akan mengambil tindakan
lebih lanjut.
"Kami akan
menindak secara hukum pihak-pihak yang menjual iPhone 16 secara ilegal di
Indonesia, baik itu melalui marketplace online maupun toko fisik," kata Febri, seperti yang dikutip oleh Antara pada Jumat, 1 November 2024.
Selain itu, Kemenperin juga mengingatkan masyarakat untuk
tidak tergiur membeli iPhone 16 yang dijual melalui platform e-commerce atau
toko fisik, sebelum produk tersebut mendapatkan izin resmi. Pemerintah akan
memproses lebih lanjut informasi yang diterima tentang peredaran iPhone 16 dan produk serupa.
Sebelumnya, Menteri
Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa Apple sebenarnya sudah bisa menjual produk-produk
mereka di Indonesia setelah memenuhi persyaratan TKDN . Namun, sertifikat TKDN Apple yang berlaku sebelumnya telah habis masa berlakunya , sehingga perusahaan
harus memperpanjang sertifikat tersebut agar bisa melanjutkan
penjualan produk mereka, termasuk iPhone
16 .
Saat ini, Kemenperin masih menunggu Apple untuk
merealisasikan komitmen investasinya di Indonesia. Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa, jika Apple memenuhi
komitmen investasinya, maka iPhone 16 dan produk Apple lainnya yang menggunakan
jaringan seluler akan dapat dijual secara resmi di Indonesia dengan nilai TKDN
yang diperkirakan mencapai 40 persen .
"Jika investasi
tersebut terealisasi, maka nilai TKDN yang diberikan kepada Apple akan mencapai
40 persen, dan iPhone 16 serta produk Apple lainnya yang menggunakan jaringan
seluler akan dapat dipasarkan di Indonesia," ungkap Agus.
Pemblokiran IMEI untuk Google Pixel
Selain iPhone 16 ,
Kemenperin juga menyoroti masalah serupa dengan produk Google Pixel , yang saat ini tidak memiliki sertifikat TKDN . Febri menjelaskan bahwa jika
Google ingin menjual produk Google Pixel secara resmi di Indonesia, perusahaan tersebut
harus mengajukan sertifikasi TKDN terlebih dahulu.
Ada tiga skema yang bisa dipilih oleh Google untuk
mendapatkan sertifikat TKDN: skema
inovasi , pembangunan manufaktur , atau skema aplikasi . Semua skema ini harus melalui
proses yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Semua produk Google Pixel hingga saat ini belum memiliki TKDN. Jika
Google ingin menjual produknya secara resmi, mereka harus mengajukan
sertifikasi terlebih dahulu," tegas
Febri.
Pemerintah Indonesia, melalui Kemenperin, menegaskan bahwa
semua kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk memastikan bahwa semua
perusahaan, termasuk Apple dan Google, memenuhi kewajiban mereka terhadap TKDN , yang pada gilirannya akan memberikan keadilan bagi seluruh investor yang beroperasi di
sektor smartphone di Indonesia.
Dengan adanya aturan TKDN, pemerintah berharap produk-produk
yang beredar di Indonesia tidak hanya menguntungkan pihak luar, tetapi juga
memberikan dampak positif bagi industri dalam negeri, seperti pengembangan
komponen lokal dan peningkatan kapasitas produksi dalam negeri. Apple dan Google
diharapkan bisa mematuhi regulasi ini
untuk menjamin pasar yang sehat dan fair di Indonesia, serta memberikan manfaat
jangka panjang bagi ekonomi digital Tanah Air.
Pemerintah Indonesia menuntut agar Apple dan Google
memenuhi ketentuan TKDN untuk produk mereka, terutama iPhone 16 dan Google
Pixel , sebelum dapat dijual secara resmi di Indonesia. Jika mereka gagal
memenuhi syarat tersebut, tindakan tegas berupa pemblokiran IMEI dan proses
hukum terhadap penjual yang melanggar
aturan bisa diambil. Sementara itu, pemerintah tetap berharap agar kedua
perusahaan besar tersebut bisa segera merealisasikan komitmen investasi mereka agar produk-produk mereka dapat terus
dipasarkan di Indonesia dengan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Komentar
Posting Komentar